Penjara Jongkok Lawang Sewu
Bila kita ke
Semarang, Jawa Tengah, tidak ada salahnya kita mampir ke kawasan kota lama. Di
sana terdapat sebuah gedung tua yang akrab disebut Lawang Sewu. Salah satu
obyek menarik di Lawang Sewu adalah keberadaan penjara bawah tanah.
Mari kita melancong jelajah bawah tanah gedung
Lawang Sewu yang selesai dibangun tahun 1907 itu. Jelajah kita mulai dari sebuah
lubang kecil berkedalaman 3 meter yang cuma cukup buat masuk satu orang, kita
langsung terbawa menyisir lorong selebar 1,5 meter dengan ketinggian langit-langit tak
lebih dari 2,5 meter. Di kanan-kiri lorong tampak kamar-kamar yang pernah
difungsikan buat penjara di masa penjajahan Belanda dan Jepang.
Kamar pertama berupa ruangan yang berisi bak-bak beton
setinggi satu meter. Di sini, menurut keterangan
literatur yang ada, terpidana dipaksa
berjongkok dan direndam air sementara bagian atasnya ditutup jeruji besi.
Inilah kamar yang dinamai penjara jongkok.
Lalu kamar kedua berupa ruangan dengan jejeran sekat batu bata menyerupai
lemari selebar 1x1 meter dan tinggi 2 meter yang disebut penjara berdiri. ‘Lemari’
berterali besi ini dulu biasa dijejali 4-5 orang terpidana. Mereka dibiarkan
terus berdiri sampai mati lemas.
Dan kamar ketiga merupakan ruangan
yang berisi meja baja
yang ditanam di lantai. Di sini lah biasanya pemerintah kolonial Belanda mengeksekusi
(memenggal kepala) para pejuang kita tanpa terlebih dulu melalui proses meja hijau.
Wajah penjara bawah tanah Lawang Sewu ini menyiratkan satu model treatment yang paling klasik
terhadap terpidana, yakni the Punishment Model. Model
treatment yang sangat kental aroma penghukuman (fisik). Model ini, menurut konsultan
pemasyarakatan Amerika Serikat Dwight C. Jarvis (1978: 168), menerapkan
perlakuan penghukuman dalam bentuk cambuk dan mutilasi sebagian anggota tubuh.
Pencambukan menjadi favorit model ini. Tujuan treatment semacam itu adalah
agar terpidana jera (punishment) dan supaya orang lain tidak melakukan tindak
criminal (deterrent).
Barangkali penjara
jongkok Lawang Sewu ini cocok buat memenjarakan para terpidana koruptor dan
terpidana narkoba yang semakin meresahkan dan meningkatkan fear of crime di tengah-tengah masyarakat kita.
Comments
Post a Comment