Posts

Pemohon SIM tidak Wajib Beli Premi Asuransi

Pernah dengar Asuransi Bhayangkara? Itu adalah nama perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan terhadap risiko kecelakaan diri terhadap pemilik SIM. Namun, seiring banyaknya protes pemilik SIM, Asuransi Bayangkara tak ingin semata-mata bermain di asuransi khusus ini. Pagi itu Gani –sebut saja anak muda berusia sekitar 25 tahun—pergi Kantor Samsat Polres Tulungagung, Jawa Timur, untuk keperluan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) C miliknya yang telah habis masa berlakunya. Dengan membawa SIM C dan KTP plus kopinya masing-masing dua lembar, Gani langsung menuju loket pendaftaran. Di sini, Gani diminta petugas agar terlebih dulu membuat surat keterangan dokter. Gani lalu mendatangi klinik pemeriksaan yang berada di kompleks Samsat Polres Tulungagung. Sampai di tempat, dia menjumpai dua orang resepsionis di dekat pintu masuk klinik. Tanpa basa-basi, kata Gani, salah seorang perempuan respsionis tadi mengambil SIM C lama miliknya dan menyalin datanya ke dalam formul...

Penjara Jongkok Lawang Sewu

Bila kita ke Semarang, Jawa Tengah, tidak ada salahnya kita mampir ke kawasan kota lama. Di sana terdapat sebuah gedung tua yang akrab disebut Lawang Sewu. Salah satu obyek menarik di Lawang Sewu adalah keberadaan penjara bawah tanah. Mari kita melancong jelajah bawah tanah gedung Lawang Sewu yang selesai dibangun tahun 1907 itu . Jelajah kita mulai dari sebuah lubang kecil berkedalaman 3 meter yang cuma cukup buat masuk satu orang, kita langsung terbawa menyisir lorong selebar 1,5 meter dengan ketinggian langit-langit tak lebih dari 2,5 meter. Di kanan-kiri lorong tampak kamar-kamar yang pernah difungsikan buat penjara di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Kamar pertama berupa ruangan yang berisi bak-bak beton setinggi satu meter. Di sini, menurut keterangan literatur yang ada, terpidana dipaksa berjongkok dan direndam air sementara bagian atasnya ditutup jeruji besi. Inilah kamar yang dinamai penjara jongkok. Lalu kamar kedua ber upa ruangan dengan jejeran seka...

Tunjangan Kinerja Polisi

Oleh Budi Nugroho Mulai Januari 2011 lalu, jajaran Polri telah menikmati remunerasi yang dikemas dalam Peraturan Presiden Nomor 73/2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian. Mulai dari pangkat terendah ajun brigadir polisi (Abrip) sampai jenderal bintang empat segera menikmati remunerasi yang terbagi ke dalam 18 kelas tersebut.  Adakah yang istimewa dari remunerasi tersebut? Dari sisi angka-angka yang mengikuti kelas ( grade ) dapat dikatakan tidak ada yang istimewa. Misalkan kelas 18 yang dihuni Wakapolri ditetapkan remunerasi Rp21.305.000 atau kelas 11 yang diisi polisi berpangkat Komsaris Besar (Kombes) Rp2,839 juta dan kelas 8 (Ajun Komisaris Besar Polisi/AKBP) Rp1,453 juta. Boleh jadi bagi seorang Kombes atau AKBP tanpa jabatan fungsional, angka itu relatif memadai. Memadaikah angka itu buat seorang Kombes atau AKBP yang mengemban jabatan fungsional sebagai Kepala Kepolisian Resor (Kapolres)? Tak gampang menjawabnya. Mari kita gabungkan angka ...