TINJAUAN TENTANG IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN KORPORASI OLEH KEJAKSAAN AGUNG (Studi Yuridis Empiris Tentang Penyidikan Kasus Kejahatan Perbankan)
Abstract
ABSTRAK
Permasalahan
penegakan hukum di Indonesia masih menjadi tuntutan utama. Terjadinya
reformasi telah mengikutsertakan masyarakat untuk melakukan pengawasan,
terhadap kinerja Kejaksaan Agung. Terutama dalam melakukan penegakan
hukum terhadap kasus kejahatan korporasi yang berkaitan dengan kejahatan
perbankan. Kejahatan perbankan telah merugikan keuangan negara dan
kejahatan tersebut muncul sebagai akibat dari kebijakan pemerintah di
bidang moneter dan keuangan (Pakto 27 Oktober 1988).
Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui dan memahami prosedur yang dilakukan
oleh Kejaksaan Agung dalam melaksanakan penyidikan dan faktor-faktor
yang menjadi kendala bagi Kejaksaan Agung dalam melakukan penyidikan
terhadap kejahatan korporasi yang berkaitan dengan kejahatan perbankan.
Penelitian
ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif empiris
dengan lokasi penelitian pada lembaga Kejaksaan Agung dan BPKP-Pusat
Jakarta. Data primer diperoleh dari Kasubdit Tindak Pidana Korupsi,
Kasubsi Tindak Pidana khusus dan Deputi Investigasi BPKP, melalui
wawancara. Data sekunder diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan yang
berkaitan dengan masalah penelitian melalui studi dokumentasi. Data
tersebut kemudian dianalisis berdasarkan interpretasi emik yang dipakai
untuk mendeskripsikan interpretasi etik.
Hasil
penelitian memberikan gambaran bahwa kewenangan melakukan penyidikan
terhadap kejahatan perbankan diserahkan pada Jampidsus. Dasar
yuridisnya, Undang-Undang No 5 Tahun 1991. Legitasi pelaksanaannya
melalui Keppres No. 55 Tahun 1991. Dalam melakukan penyidikan Kejaksaan
Agung berkoordinasi dengan BPKP. Penyidikan didahului dengan mendapatkan
informasi dari BPK dan BPKP, kemudian ditindaklanjuti. Hasil
pemeriksaan menunjukkan, kasus kejahatan perbankan meliputi
penyalahgunaan BLBI, Kredit macet dan pelanggaran BMPK. Dalam melakukan
penyidikan terdapat faktor-faktor yang menjadi penghalang bagi Kejaksaan
Agung, secara yuridis dan non yuridis, berkaitan dengan pemanggilan,
pemeriksaan dan penahanan tersangka, disamping alasan teknis seperti
tempus delicti, masalah administrasi, pemeriksaan rekening koran dan
lain-lain.
Beberapa
saran diberikan dari hasil penelitian, secara yuridis dan non yuridis,
harus ada peraturan yang pasti untuk menjembati bilamana terjadi konflik
kewenangan, harapan adanya koordinasi antar lembaga dan pemahaman kasus
perbankan secara profesional sehingga Kejaksaan Agung menjadi pilar dan
ujung tombak dalam penegakan hukum.
Kata kunci : penyidikan, kejahatan korporasi, perbankan, Kejaksaan Agung.
ABSTRACT
Issues
about law enforcement in Indonesia still to be main demand. Reform has
involved society in controlling Attorney General. Especially in law
enforcement toward corporate crime that related with banking. Banking
crime has harmed state financial and the crime emerge as effect of
government policy in monetary and financial (Pakto, October 27 1988)
This
research aiming at knowing and understanding the procedures that
conducted by Attorney General in performing investigation and obstacle
factors in performing investigation toward corporate crime that related
with banking crime
This
research is qualitative research with empirical descriptive in nature
with research location at Attorney General institution and central BPKP,
Jakarta. Primary data are obtained by interview of Kasubdit Tindak
Pidana Korupsi, Kasubsi Tindak Pidana Khusus and Deputi Investigasi
BPKP. Secondary data are obtained from literature that related with
research issue by documentation. Then data are analyzed based on ethical
interpretation that used to describe ethical interpretation.
Results
showed that authority to perform investigation toward banking crime is
delegated to Jampidsus. The juridical base is Act No 5 of 1991.
Legitimacy of its enforcement based on Presidential Decree No. 55 of
1991. In performing investigation Attorney General coordination with
BPKP. The investigation preceded by information obtaining from BPK and
BPKP, than this information is followed up. Inspection results showed,
banking crimes include: BLBI abuse, jammed credit, and BMPK violations.
In performing investigation, there are several obstacles for Attorney
General, jurisdictionally and non jurisdictionally, related with suspect
summons, inspection and arrest, beside technical reason as tempus
delicti, administration problems, new account inspection etc.
The
research suggest jurisdictionally and non jurisdictionally, there
should be a definite regulation to bridge authority conflict, hope for
coordination between institutions and case understanding so the Attorney
General became the pillar and tip of spear in law enforcement.
Key words : investigation, corporate, bank crime, Attorney General.
(http://wacana.ub.ac.id/)
Comments
Post a Comment