Kejahatan Bisnis Terhadap Kasus Bank Century Ditinjau Dari Segi Aspek Hukum
- Get link
- X
- Other Apps
Oleh: Zaleka HG, SH
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Univ Bung Hatta
Pendahuluan
Pasca
hadirnya Wakil Presiden Boediono ke Pengadilan Tipikor Jakarta, kasus
Bank Century kembali menjadi isu yang naik daun, selama ini Wakil
Presiden selalu berhalangan hadir, bila diminta untuk memberi
klarifikasi. Namun tatkala Jaksa Penuntut umum meminta hadir di
pengadilan Tipikor Jakarta, Boediono telah berkenan hadir untuk
memberikan keterangan.dalam persidangan terdakwa Budi Mulya. Selanjutnya
juga kehadiran mantan pejabat negara lain, seperti mantan Wakil
Presiden Yusuf kalla dan mantan Menteri Keuangan, deputi Senior Bank
Indonesia/mantan Ketua KSSK Srimulyani ikut hadir, menambah meyedot
perhatian publik.
![]() |
| Zaleka HG |
Kehadiran
ketiga mantan petingggi negara tersebut tentunya diharapkan pengadilan
Tipikor jakarta serta publik untuk menguak tabir bagaimana latar
belakang lahirnya kebijakan, siapa yang punya ide sehingga terjadi
penalangan dana pada sebuah Bank yang bernama “CENTURY“ yang kemudian
berobah nama jadi Bank Mutiara sebesar 6,76 triliun (yang awalnya berada
di angka 632 milyar rupiah).
Menariknya
hasil inti keterangan petinggi tersebut berbeda-beda, sepeti Bodiono
tetap bersikukuh kondisi saat itu sedang krisis moneter, Sri Mulyani
bilang selaku pejabat publik kita kadang kala terpaksa mengambil
keputusan tampa memikir mudharat dan mamfaatnya, serta Yusuf kalla
menyatakan Bank Century adalah Bank yang tidak sehat, Pemilik Bank telah
merampok dan membawa uang keluar negeri.
Bank Century
dibawah manajemen Robert Tantular menarik perhatian publik tatkala semua
nasabah heboh karena mereka tidak bisa menarik uang tabungan mereka di
Bank, karena pemiliknya telah membawa lari uang para nasabah ke luar
negeri pasca dapat suntikan dana dari Bank Indonesia.
Sehingga timbul
pertanyaan/permasalahan; Apakah yang dilakukan oleh pimpinan Bank
Century adalah suatu kejahatan bisnis dari sisi hukum ?
PEMBAHASAN
Sebelum
menjawab permasalahan diatas, lebih baik kita melihat kebelakang
bagaimana kronologis penalangan dana pada Bank century tersebut.
Kondisi Bank Century sebelum mendapat talangan dana.
Awalnya Bank
Century berada dalam situasi yang tidak sehat, karena ratio kecukupan
modalnya kurang. Berbagai pihak memprediksi, melihat situasi Bank
centuri saat itu, seharusnya sudah di tutup. Disebabkan ratio modal yang
tidak cukup sehingga pada tanggal 18 November 2008 kalah kliring,
Kliring adalalah pertukaran data keuangan elektronik antar peserta
kliring baik atas nama peserta yang mereka peroleh pada waktu tertentu.
Selanjutnya,nasabah
Bank Century tidak dapat mengambil atau melakukan transaksi dalam
bentuk devisa,kembali tidak dapat melakukan keliring, bahkan untuk
mentransfer pun tidak bisa. Bank hanya dapat melakukan transfer uang ke
tabungan. Jadi uang tidak bisa keluar dari Bank, Hal itu dialami oleh
semua nasabah Bank Centuri.Hal ini tentu membuat nasabah merasa
dicurangi,dibohongi oleh Pihak Bank. Nasabah/Pelanggan mengasumsikan
bahwa Bank Century memperjual belikan produk investasi illegal. Alasanya
adalah investasi yang dipasarkan oleh Bank Century tidak terdapat di
BAPPEPAM LK. Sementara pihak menajemen Bank century mengetahui bahwa
produk investasi yang mereka jual adalah illegal. Namun situasi faktual
ini tidak terendus oleh KSSK Selanjutnya Bank Indonesia mengambil
kebijakan untuk penalangan pemerintah dan Bank Indonesia yang tergabung
dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS).
Bank century
dimerger dengan dua Bank lainnya sehingga berobah nama menjadi Bank
Mutiara,pasca lahir kebijakan penalangan dana yang semula 632 milyar
menggelembung jadi 6,67 triliun.
Dari kronologis
tersebut apakah telah terjadi Kejahatan bisnis dalam kasus Bank
century, bagaimana tinjauan dari aspek hukum nya?
Dari sisi
normatif untuk melihat apakah suatu perbuatan adalah suatu kejahatan,
tentunya kita melirik apa ada peraturan yang dilanggar oleh Pemilik Bank
tersebut, sesuai dengan asas legalitas. Bank century secara hukum
adalah subjek hukum yang berbentuk korporasi, Korporasi adalah suatu
badan hukum .Salah satu jenis korporasi merupakalan kumpulan orang dan
kekayaan yang terorganisasi yang berbentuk badan hukum.
Seterusnya apakah yang dilakukan Bank Century termasuk pada kejahatan bisnis?
Untuk menilai
suatu perbuatan termasuk pada kejahatan bisnis dan hubungan nya dengan
tindak pidana korupsi, haruslah menghubungkannya dengan kerugian negara.
Sehingga tentu kita harus punya data ,apakah badan yang berkompeten
dalam menghitung kerugian negara telah menghitung ada nya kerugian
negara, serta adakah peraturan yang dilanggarnya.
Berdasarkan
hasil audit BPK, tanggal 23 November 2009, walau dibantah keras oleh
mantan Menteri Keuangan, sekaligus mantan KSSK serta sekretarisnya,
seperti penyimpangan-penyimpangan sebagai berikut;
- Bank Indonesia tidak memberi pengawasan atas Bank Century yang saat itu sedang “sakit’ karena ratio kecukupan modal 83,6 persen jeblok, saat itu orang menduga Bank tersebut akan ditutup,ternyata di gabungkan dengan Bank Dampac serta Bank Pikko, sehingga dari 3 Bank ini, lahir menjadi Bank Mutiara, tanggal 6 desember 2004;
- Situasi Surat Surat Berharga dalam kondisi macet, namun dibuat dalam keadaan lancar;
- Bantuan diberikan melanggar batas minimum pemberian kredit ;
- Jaminan yang diberikan tidak sesuai aturan, berdsarkan aturan, jaminan harus diberikan sebesar 150 persen, sedang yang diberikan hanya 83 persen;
- Yang mendapat pinjaman seharusnya car positif, namun car Century berada dalam angka – 3,53 persen (minus);
- Tidak menempatkan Bank Centuri dibawah pengawasan Bank Indonesia;;
Dari hasil
audit tersebut penulis melihat Bank Century (Robert Tantular) jelas
telah melakukan serangkaian tindakan kejahatan seperti;
- Memberikan data-data yang tidak benar seperti tentang surat berharga yang macet dikatakan lancar, ratio kecukupan modal dibawah ketentuan aturan Bank.
- menggunakan uang suntikan dana dari Bank Pemerintah kemudian, dibawa lari oleh pemiliknya ke luar negeri, pada hal tujuan utama uang diberikan adalah untuk penyelamatan dunia perbankan
- tidak adanya akuntabilitas dan transparansi dalam distribusi dana yang disuntik ke Bank Century, berapa jumlah faktuil yang diterima oleh pemilik Bank, sisanya kepada siapa-siapa dana didistribusikan, kapan ke rekening siapa-siapa saja? Apa dasar pihak–pihak lain menerimanya?
Hasil audit
tersebut juga didukung oleh keterangan dua orang saksi, Sri Mulyani yang
mengatakan merasa “ditipu“ karena mendapat data-data yang tidak benar,
dan keterangan Yusuf kalla tentang Bank Century adalah bank sakit yang
seharusnya dibawah pengawasan dan pemilik bank telah membawa lari uang
nasabah ke luar negeri yang bersumber dari penalangan Bank Indonesia.
Dari sisi kaca
mata Tindak Pidana korupsi, bila seseorang melakukan perbuatan yang
memperkaya diri sendiri atau korposari secara melawan hukum/dengan
menyimpangi aturan-aturan, serta sumber keuangan yang diperoleh berasal
dari negara jelas merupakan perbuatan yang masuk pada kriteria/
anasir-anasir melanggar hukum sebgaimana yang dimaksud pada pasal 2
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perobahan Undang-Undang Nomor
31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sejauh dapat
dibuktikan dari alat bukti seperti antara lain bukti
dokumen/surat-surat, bukti-bukti rekaman percakapan, keterangan
saksi-saksi, petunjuk yang melahirkan keyakinan majelis hakim ).
Selanjutnya
dari petinggi negara yang mengeluarkan suatu kebjakan,namun proses
pengambilan kebijakan tersebut tidak didasarkan aturan-aturan yang benar
atau dengan melanggar hukum,serta tidak melakukan TUPOKSI (tugas pokok
dan fungsi nya sebelum mengambil kebijkan, seperti meneliti dan
mengawasi yang tidak dilakukan ), bukan tidak mungkin akhirnya bola
panas kasus Century akan menggelinding pada pengambil kebijakan.
Sehingga dampak kasus ini akan membuat suhu politik di negara ini akan
semakin panas, apalagi sebentar lagi helat demokrasi PILPRES akan
berlansung di depan mata. (http://www.boyyendratamin.com/)
Daftar bacaan
-koran demokrasi.com. Diakses tanggal 12 Mei 2014
-detik news. Com , diakses 12 Mei 2014
-metrotv.com, diakses 13 Mei 2014
-bahan kuliah kejahatan bisnis, anti korupsi;
-Undang-undang
nomor 20 tahun 2001 tentang perobahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi.
- Get link
- X
- Other Apps

Comments
Post a Comment