Kejahatan Korporasi Dalam Penerapan Sanksi Hukum Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2003 Serta Implementasinya
By Timur Abimanyu, SH.MH
Kejahatan korporasi (corporate crime) merupakan salah satu penomena yang timbul dengan semakin majunya kegiatan perekenomian dan teknologi.Corporate crime bukanlah
barang baru, melainkan barang lama yang senantiasa berganti kemasan.
Tidak ada yang dapat menyangkal bahwa perkembangan zaman serta kemajuan
peradaban dan teknologi turut disertai dengan perkembangan tindak
kejahatan berserta kompleksitasnya. Di sisi lain, ketentuan Hukum
Pidana yang berlaku di Indonesia belum dapat menjangkaunya dan
senantiasa ketinggalan untuk merumuskannya. Salah satu contohnya adalah
Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering) yang baru dikriminalisasi secara resmi pada tahun 2002. Contoh lain adalah kejahatan dunia maya atau cyber crime yang
sampai dengan saat ini pengaturannya masih mengundang tanda tanya.
Akibatnya, banyak bermunculan tindakan-tindakan atau kasus-kasus
illegal, namun tidak dapat dikategorikan sebagai crime.
Agar dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,
maka di berlakukanya Undang Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentan Perubahan
Atas Undang Undang Nomor 15 Tan 2002 tetang Tindak Pidana pencucian
uang perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum pidana tentang pencucian uang dan standar internasional, dengan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebu diatas.
Tindak pidana (crime) dapat diidentifikasi dengan timbulnya kerugian (harm), yang kemudian mengakibatkan lahirnya pertanggungjawaban pidana atau criminal liability. Yang pada gilirannya mengundang perdebatan adalah bagaimana pertanggungjawaban korporasi atau corporate liability mengingat
bahwa di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang
dianggap sebagai subyek hukum pidana hanyalah orang perseorangan dalam
konotasi biologis yang alami (naturlijkee person). Di samping itu, KUHP juga masih menganut asas sociates delinquere non potest dimana badan hukum atau korporasi dianggap tidak dapat melakukan tindak pidana sebagaimana ditentukan undang-undang. Jika
seandainya kegiatan atau aktivitas yang dilakukan untuk dan atas nama
suatu korporasi terbukti mengakibatkan kerugian dan harus diberikan
sanksi, siapa yang akan bertanggungjawab ? Apakah pribadi korporasi itu
sendiri atau para pengurusnya ?
Dasar analisa pemikiran tersebut untuk mendeteksi sampai
sejauh manakah undang-undang kejahatan korporasi tersebut dapat
mencegah para pelaku tindak pidana pencucian uang yang banyak terjadi di
dalam maupun diluar wilayah hukum negara Indonesia.
Ruang lingkup kejahatan Korporasi adalah di bidang perekonomian terutama pada industri perbankan yaitu Pencucian Uang adalah perbuatan yang menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang sah, yang dilakukan oleh 1.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, 2. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, 3. Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan 4. Penyedia Jasa Keuangan adalah setiap orang yang menyediakan jasa di bidang keuangan atau jasa lainnya yang terkait dengan keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada bank, lembaga pembiayaan, perusahaan
efek, pengelola reksa dana, kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan
dan penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, perusahaan
asuransi, dan kantor pos.
Setiap transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, termasuk kegiatan pentransferan dan/atau pemindahbukuan dana yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan, dimana terhadap transaksi Keuangan yang mencurigakan adalah berupa : a. transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan, b. transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau c. transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Sedangkan
transaksi Keuangan yang Dilakukan Secara Tunai adalah transaksi
penarikan, penyetoran, atau penitipan yang dilakukan dengan uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang dilakukan melalui Penyedia Jasa Keuangan, dengan dokumen yang nerupakan data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada : a.
tulisan, suara, atau gambar, b. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya
dan c. c. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki
makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau
memahaminya. Dengan adanya pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut yang PPATK adalah suatu lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang menurut Undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang.
1. Pengertian Kejahatan Korporasi.[1]
Sebagaimana penulis uraikan diatas, bahwa Kejahatan Korporasi Black’s Law Dictionary menyebutkan kejahatan korporasi atau corporate crime adalah any
criminal offense committed by and hence chargeable to a corporation
because of activities of its officers or employees (e.g., price fixing,
toxic waste dumping), often referred to as “white collar crime yang artinya kejahatan
korporasi adalah tindak pidana yang dilakukan oleh dan oleh karena itu
dapat dibebankan pada suatu korporasi karena aktivitas-aktivitas pegawai
atau karyawannya (seperti penetapan harga, pembuangan limbah), sering
juga disebut sebagai “kejahatan kerah putih”.
Sally. A. Simpson yang mengutip pendapat John Braithwaite menyatakan kejahatan korporasi adalah “conduct of a corporation, or employees acting on behalf of a corporation, which is proscribed and punishable by law“. Simpson menyatakan bahwa ada tiga ide pokok dari definisi Braithwaite mengenai kejahatan korporasi. Pertama,
tindakan ilegal dari korporasi dan agen-agennya berbeda dengan perilaku
kriminal kelas sosio-ekonomi bawah dalam hal prosedur administrasi.
Karenanya, yang digolongkan kejahatan korporasi tidak hanya tindakan
kejahatan atas hukum pidana, tetapi juga pelanggaran atas hukum perdata
dan administrasi. Kedua, baik korporasi (sebagai “subyek hukum perorangan “legal persons“) dan perwakilannya termasuk sebagai pelaku kejahatan (as illegal actors), dimana dalam praktek yudisialnya, bergantung pada antara lain kejahatan yang dilakukan, aturan dan kualitas pembuktian dan penuntutan. Ketiga,
motivasi kejahatan yang dilakukan korporasi bukan bertujuan untuk
keuntungan pribadi, melainkan pada pemenuhan kebutuhan dan pencapaian
keuntungan organisasional. Tidak menutup kemungkinan motif tersebut
ditopang pula oleh norma operasional (internal) dan sub-kultur
organisasional.
Jelasnya bahwa kejahatan korporasi mungkin tidak terlalu sering terpublikasi
dalam pemberitaan-pemberitaan kriminil di media. Aparat penegak hukum,
seperti kepolisian juga pada umumnya lebih sering menindak aksi-aksi
kejahatan konvensional yang secara nyata dan faktual terdapat dalam
aktivitas sehari-hari masyarakat. Ada beberapa beberapa faktor yang
mempengaruhi hal ini. Pertama,
kejahatan-kejahatan yang dilaporkan oleh masyarakat hanyalah
kejahatan-kejahatan konvensional. Penelitian juga menunjukkan bahwa
aktivitas aparat kepolisian sebagian besar didasarkan atas laporan
anggota masyarakat, sehingga kejahatan yang ditangani oleh kepolisian
juga turut bersifat konvensional. Kedua,
pandangan masyarakat cenderung melihat kejahatan korporasi atau
kejahatan kerah putih bukan sebagai hal-hal yang sangat berbahaya,dan
juga turut dipengaruhi. Ketiga, pandangan serta landasan hukum menyangkut siapa yang diakui sebagai subjek hukum pidana dalam hukum pidana Indonesia. Keempat,
tujuan dari pemidanaan kejahatan korporasi adalah lebih kepada agar
adanya perbaikan dan ganti rugi, berbeda dengan pemidanaan kejahatan
lain yang konvensional yang bertujuan untuk menangkap dan menghukum. Kelima,
pengetahuan aparat penegak hukum menyangkut kejahatan korporasi masih
dinilai sangat minim, sehingga terkadang terkesan enggan untuk
menindaklanjutinya secara hukum. Kelima,
kejahatan korporasi sering melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dengan
status sosial yang tinggi. Hal ini dinilai dapat mempengaruhi proses
penegakan hukum.
2. Pertanggungan Jawaban Pidana Akibat Kejahatan Koorporasi.[2]
Dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana Indonesia memang hanya menetapkan bahwa yang
menjadi subjek tindak pidana adalah orang persorangan (legal persoon).
Pembuat undang-undang dalam merumuskan delik harus memperhitungkan
bahwa manusia melakukan tindakan di dalam atau melalui organisasi yang,
dalam hukum keperdataan maupun di luarnya (misalnya dalam hukum
administrasi), muncul sebagai satu kesatuan dan karena itu diakui
serta mendapat perlakuan sebagai badan hukum atau korporasi.
Berdasarkan KUHP, pembuat undang-undang akan merujuk pada pengurus atau
komisaris korporasi jika mereka berhadapan dengan situasi seperti itu.
Sehingga, jika KUHP Indonesia saat ini tidak bisa dijadikan sebagai
landasan untuk pertanggungjawaban pidana oleh korporasi, namun hanya
dimungkinkan pertanggungjawaban oleh pengurus korporasi. Hal ini bisa
kita lihat dalam pasal 398 KUHP yang menyatakan bahwa jika seorang
pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia
atau perkumpulan korporasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau
yang diperintahkan penyelesaian oleh pengadilan, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun 4 bulan: 1. jika yang bersangkutan turut
membantu atau mengizinkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang
bertentangan dengan anggaran dasar, sehingga oleh karena itu seluruh
atau sebagian besar dari kerugian diderita oleh perseroan, maskapai,
atau perkumpulan.
Di
Belanda sendiri, sebagai tempat asal KUHP Indonesia, pada tanggal 23
Juni 1976, korporasi diresmikan sebagai subjek hukum pidana dan
ketentuan ini dimasukkan kedalam pasal 51 KUHP Belanda (Sr.), yang
isinya menyatakan antara lain:
1. Tindak pidana dapat dilakukan baik oleh perorangan maupun korporasi;
2. Jika
suatu tindak pidana dilakukan oleh korporasi, penuntutan pidana dapat
dijalankan dan sanksi pidana maupun tindakan yang disediakan dalam
perundang-undangan sepanjang berkenaan dengan korporasi dapat
dijatuhkan. Dalam hal ini, pengenaan sanksi dapat dilakukan terhadap :
2.1. korporasi sendiri, atau
2.2. mereka
yang secara faktual memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana
yang dimaksud, termasuk mereka yang secara faktual memimpin pelaksanaan
tindak pidana dimaksud, atau
2.3. korporasi atau mereka yang dimaksud di atas bersama-sama secara tanggung renteng.
Berkenaan dengan penerapan butir-butir sebelumnya, yang disamakan dengan korporasi: persekutuan bukan badan hukum, maatschap (persekutuan perdatan), rederij (persekutuan perkapalan) dandoelvermogen (harta kekayaan yang dipisahkan demi pencapaian tujuan tertentu; social fund atau yayasan).
Meskipun KUHP[3]
Indonesia saat ini tidak mengikutsertakan korporasi sebagai subyek
hukum yang dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana, namun korporasi
mulai diposisikan sebagai subyek hukum pidana dengan ditetapkannya UU
No.7/Drt/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana
Ekonomi.
Kemudian
kejahatan korporasi juga diatur dan tersebar dalam berbagai
undang-undang khusus lainnya dengan rumusan yang berbeda-beda mengenai
“korporasi”, antara lain termasuk pengertian badan usaha, perseroan,
perusahaan, perkumpulan, yayasan, perserikatan, organisasi, dan
lain-lain, seperti :
- UU No.11/PNPS/1964 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi ;
- UU No.38/2004 tentang Jalan ;
- UU No.31/1999 jo. UU No.21 tahunn 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .;
Jelasnya bahwa Pertanggungjawaban Pidana oleh Korporasi, dimana korporasi
sebagai badan hukum sudah tentu memiliki identitas hukum tersendiri.
Identitas hukum suatu korporasi atau perusahaan terpisah dari identitas
hukum para pemegang sahamnya, direksi, maupun organ-organ lainnya. Dalam
kaidah hukum perdata (civil law), jelas ditetapkan bahwa suatu
korporasi atau badan hukum merukapan subjek hukum perdata dapat
melakukan aktivitas jual beli, dapat membuat perjanjian atau kontrak
dengan pihak lain, serta dapat menuntut dan dituntut di pengadilan dalam
hubungan keperdataan. Para pemegang saham menikmati keuntungan yang
diperoleh dari konsep tanggung jawab terbatas, dan kegiatan korporasi
berlangsung terus-menerus, dalam arti bahwa keberadaannya tidak akan
berubah meskipun ada penambahan anggota-anggota baru atau berhentinya
atau meninggalnya anggota-anggota yang ada. Namun sampai saat ini,
konsep pertanggungjawaban pidana oleh korporasi sebagai pribadi (corporate criminal liability)
merupakan hal yang masih mengundang perdebatan. Banyak pihak yang tidak
mendukung pandangan bahwa suatu korporsi yang wujudnya semu dapat
melakukan suatu tindak kejahatan serta memiliki criminal intentyang
melahirkan pertanggungjawaban pidana. Disamping itu, mustahil untuk
dapat menghadirkan di korporasi dengan fisik yang sebenarnya dalam ruang
pengadilan dan duduk di kursi terdakwa guna menjalani proses peradilan.
Perlu diketahui dalam sistem hukum common law maupun civil law, sangat sulit untuk dapat mengatribusikan suatu bentuk tindakan tertentu (actus reus atauguilty act) serta membuktikan unsur mens rea (criminal intent atauguilty mind) dari
suatu entitas abstrak seperti korporasi. Di Indonesia, meskipun
undang-undang diatas dapat dijadikan sebagai landasan hukum untuk
membebankan criminal liability terhadap
korporasi, namun Pengadilan Pidana sampai saat ini terkesan enggan
untuk mengakui dan mempergunakan peraturan-peraturan tersebut. Hal ini
dapat dilihat dari sedikitnya kasus-kasus kejahatan korporasi di
pengadilan dan tentu saja berdampak pada sangat sedikitnya keputusan
pengadilan berkaitan dengan kejahatan korporasi.
Akibatnya, tidak ada acuan yang dapat dijadikansebagai preseden bagi
lingkungan peradilan di Indonesia. Dua kasus yang muncul di peradilan
sampai dengan saat ini hanya berkaitan dengan pelanggaran lingkungan
hidup.
Jika
kita melihat praktek yang diterapkan di Belanda sebelum
pertanggung-jawaban pidana korporasi ditetapkan dalam KUHP Belanda,
sebagaimana disebutkan oleh Remmelink dalam bukunya Hukum
Pidana : Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kita Undang-Undang Hukum
Pidana Indonesia, dalam bidang hukum pidana fiskal atau ekonomi,
ditemukan kemungkinan menuntut pertanggunjawaban pidana terhadap
korporasi. Pandangan ini bahkan sudah dikenal lama sebelum KUHP
Belanda dibuat. Hal ini dimungkinkan dengan mempertimbangkan kepentingan
praktis. Dari sudut pandang ini, hukum pidana dapat dengan mudah
melakukan perujukan pada kewajiban yang dibebankan oleh hukum fiskal
pada pemilik, penyewa, atau yang menyewakan dan lain-lain, yang sering
kali berbentuk korporasi. Namun, terlepas dari itu, dalam perkembangan
selanjutnya hukum pidana umum juga semakin sering dengan masalah
tersebut. Semakin banyak perundang-undangan dan peraturan administratif
baru yang bermunculan. Dalam aturan-aturan tersebut, pembuat
undang-undang merujuk pada ‘pengemban’ hak-hak warga yang banyak
berbentuk korporasi. Bilamana suatu kewajiban tidak dipenuhi, maka
beranjak dari sistem perundang-undangan yang ada, ‘korporasi’ juga
dimungkinkan untuk dipandang sebagai ‘pelaku’. Di Belanda, kemungkinan
ini sudah lama dikenal dalam waterschapsverordening(peraturang
tentang tata guna dan lalu lintas perairan) yang sering mewajibkan
pemilik tanah yang terletak disamping kali atau saluran air untuk
membersihkan atau menjaga kebersihan kewajiban yang diancam dengan sanksi pidana apabila dilalaikan.
Dalam praktek common law,
Pengadilan Inggris pertama kali memberlakukan pertanggungjawaban pidana
korporasi hanya bagi kasus-kasus pelanggaran kewajiban hukum oleh
korporasi-korporasi quasi-public yang hanya bersifat pelanggaran ketertiban umum (public nuisance). Sejalan
dengan semakin meningkatnya jumlah dan peranan korporasi, pengadilan
memperluas pertanggungjawaban pidana korporasi pada bentuk-bentuk
pelanggaran atau kejahatan yang tidak terlalu serius yang tidak
memerlukan pembuktian mens rea atau criminal intent (offenses that did not require criminal intent), yang didasarkan pada doktrin vicarious liability. Hal ini diikuti oleh pengadilan di Amerika Serikat yang turut memberlakukan ketetapan yang serupa.
Pembebanan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap kejahatan yang memerlukan pembuktian mens rea baru dilakukan setelah melalui waktu dan perkembangan yang lambat. Di Amerika Serikat, penerapan corporate criminal liability pertama kali diterapkan dalam kasus New York Central & Hudson River Railroad Company v. United States, dimana pemerintah Amerika Serikat mendakwa perusahaan New York Central telah melanggar Elkins Act section I.
Oleh karenanya dengan berlakunya Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang kejahatan tindak pidana pencucian uang yang mengatur tenang bantuan timbal balik didalam masalah tindak pidana pencucian uang diatur pada Pasal 44 yaitu :
(1). Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, dapat dilakukan kerja sama bantuan timbal balik di bidang hukum dengan negara lain melalui forum bilateral atau multilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama bantuan timbal balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ini dapat
dilaksanakan dalam hal negara dimaksud telah mengadakan perjanjian
kerja sama bantuan timbal balik dengan Negara Republik Indonesia atau berdasarkan prinsip resiprositas dan kerja sama yang dimaksud antara lain meliputi: a. pengambilan barang bukti dan pernyataan seseorang, termasuk pelaksanaan
surat rogatori, b. pemberian barang bukti berupa dokumen dan catatan
lain, c. identifikasi dan lokasi keberadaan seseorang, d. pelaksanaan
permintaan untuk pencarian barang bukti dan penyitaan, e.upaya untuk
melakukan pencarian, pembekuan, dan penyitaan hasil kejahatan, f.mengusahakan persetujuan orang-orang yang bersedia memberikan kesaksian atau membantu penyidikan di negara peminta dan g. bantuan lain yang sesuai dengan tujuan pemberian kerja sama timbal balik yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dan dalam rangka melakukan kerja sama bantuan timbal balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum dan
peraturan perundang-undangan dapat meminta pejabat yang berwenang untuk
melakukan tindakan kepolisian berupa penggeledahan, pemblokiran, penyitaan, pemeriksaan surat, pengambilan keterangan, atau hal-hal lain yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang ini serta Barang bukti, pernyataan, dokumen, atau catatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang digunakan dalam pemeriksaan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(3) Permintaan kerja sama bantuan timbal balik dari dan ke negara lain disampaikan kepada dan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum dan perundang-undangan.
(4) Menteri dapat menolak permintaan kerja sama bantuan timbal balik dari negara lain dalam hal tindakan yang diajukan oleh negara lain tersebut dapat mengganggu kepentingan nasional atau permintaan tersebut berkaitan dengan penuntutan kasus politik atau penuntutan yang berkaitan dengan suku, agama, ras, kebangsaan, atau sikap politik seseorang.
3. Dasar Hukum adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, UU No.11/PNPS/1964 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi, UU No.38/2004 tentang Jalan, UU No.31/1999 jo. UU No.21 tahunn 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Undang Undang No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang
No. 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia dan KUHP Pasal 51, Pasal 398.
Kebijakan Menurut Undang Undang No. 25 Tahun 2003 Dan Opini Terehadap Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dimana Menurut Pasal 2 adalah mengenai Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: a. Korupsi,b.penyuapan,c.
penyelundupan barang, d. penyelundupan tenaga kerja, e. penyelundupan
imigran, f. di bidang perbankan,g. Dibidang pasar modal, h.dibidang
asuransi,i.narkotika,j.psikotropika,k. perdagangan manusia, l. perdagangan senjata gelap …..dst.
Dimana tindak pidana lainnya yang diancam dengan pidana penjara 4(empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia, dimana terhadap Harta Kekayaan yang dipergunakan secara langsung atau tidak langsung untuk
kegiatan terorisme dipersamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf n dari Undang Undang No. 25 Tahun 2003.
- Contoh Kasus
1. Jakarta-Wakil
Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengungkapkan kasus Melinda Dee
dan kasus debt collector yang menimpa Citibank mungkin saja merupakan
sebuah kejahatan korporasi.”Polisi kan bilang kemungkinan masih tetap
ada. Kita lihat saja nanti, kita enggak bisa memberikan sanksi karena
belum ada bukti yang kuat,” ujar Harry ketika berbincang dengan okezone,
Minggu (1/5/2011). Menanggapi masalah ini, Harry mengaku akan kembali
membahasnya dengan pihak Bank Indonesia (BI) untuk menilai apakah
keputusan BI sesuai dengan keputusan komisi atau tidak.”Masih
pembahasan. Apa yang sudah dilakukan Bank Indonesia, nanti Mei kita masuk lagi. Kesempatan rapat kerja dengan gubernur BI,” tambahnya. Harry
pun menambahkan belum adanya laporan resmi dari BI mengenai masalah ini
atau masalah pelanggaran standard of procedure (SOP) dari pihak
Citibank. Pihaknya pun akan terus menelusuri kasus ini. “Sekarang belum
ada laporan lebih lanjut,” Ungkap Harry.Lebih lanjut, dirinya juga masih
mempertanyakan kepastian kasus ini, apakah termasuk kejahatan korporasi
atau kejahatan individual.”Apakah nanti kasus ini tingkat tertentu
badan usaha. Sekarang kan posisinya masih individual. Apakah itu ada
kaitan dengan kejahatan korporasi, apakah tindakan kematian nasabah atau
Melinda jabatan tertentu kejahatan korporasi,” pungkasnya.[4]
2. Jakarta -
Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya akan mengusut kemungkinan adanya
uang negara dalam dana Elnusa senilai Rp 111 miliar yang dibobol. Jika
ada, polisi akan mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pembobolan
tersebut.
“Sementara, kita akan dalami, saham itu siapa saja yang punya. Kalau ada uang negara, kita selidiki ke sana (dugaan korupsi),” jelas Kepala Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Polda Metro Jaya AKBP Arismunandar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/5/2011). Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar mengatakan, pembobolan dana Elnusa adalah kejahatan korporasi. Pasalnya, pembobolan tersebut dilakukan secara berjamaah dengan melibatkan sejumlah pejabat dari berbagai instansi.”Sejak awal, kasus ini korporasi. Buktinya, mereka berlima bersepakat bersepakat berlima orang, yang latar belakang berbeda melakukan kejahatan mengalihkan dana PT Elnusa,” jelas Baharudin. Seperti diketahui, pembobolan dana PT Elnusa senilai Rp 111 miliar itu melibatkan Direktur Keuangan Elnusa, Santun Nainggolan, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Itman Harry Basuki, Direktur PT Discovery, Ivan CL, Direktur PT Harvestindo Andi Gunawan beserta Staf Collection-nya bernama Zulkarnaen, juga seorang broker bernama Richard Latief. Dana Elnusa yang didepositokan itu dicairkan, lalu diinvestasikan ke lima perusahaan berjangka. Menurut pengakuan tersangka Ivan, dana yang diinvestasikan sebesar Rp 87 miliar. Namun, dari hasil pemeriksaan lima direksi perusahaan investasi, dana Elnusa yang diinvestasikan hanya Rp 55,4 miliar saja.
“Sementara, kita akan dalami, saham itu siapa saja yang punya. Kalau ada uang negara, kita selidiki ke sana (dugaan korupsi),” jelas Kepala Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Polda Metro Jaya AKBP Arismunandar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/5/2011). Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar mengatakan, pembobolan dana Elnusa adalah kejahatan korporasi. Pasalnya, pembobolan tersebut dilakukan secara berjamaah dengan melibatkan sejumlah pejabat dari berbagai instansi.”Sejak awal, kasus ini korporasi. Buktinya, mereka berlima bersepakat bersepakat berlima orang, yang latar belakang berbeda melakukan kejahatan mengalihkan dana PT Elnusa,” jelas Baharudin. Seperti diketahui, pembobolan dana PT Elnusa senilai Rp 111 miliar itu melibatkan Direktur Keuangan Elnusa, Santun Nainggolan, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Itman Harry Basuki, Direktur PT Discovery, Ivan CL, Direktur PT Harvestindo Andi Gunawan beserta Staf Collection-nya bernama Zulkarnaen, juga seorang broker bernama Richard Latief. Dana Elnusa yang didepositokan itu dicairkan, lalu diinvestasikan ke lima perusahaan berjangka. Menurut pengakuan tersangka Ivan, dana yang diinvestasikan sebesar Rp 87 miliar. Namun, dari hasil pemeriksaan lima direksi perusahaan investasi, dana Elnusa yang diinvestasikan hanya Rp 55,4 miliar saja.
3. Jakarta (ANTARA News)[5]
- Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Mardjono Reksodiputro,
mengatakan bahwa korporasi dapat dipidana terkait kasus mafia pajak
yang melibatkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus HP
Tambunan.
“Jadi meskipun yang menyampaikan uang pada saudara Gayus itu orang, tapi uang itu datangnya dari perusahaan. Jadi perusahaannya harus bisa dianggap bersalah,” katanya di sela-sela seminar dengan tema “Kasus Gayus Ditinjau Dari Pendekatan Interdisipliner” di Jakarta, Kamis.Kasus pajak yang melibatkan Gayus itu, katanya, gratifikasinya besar, karena sebenarnya perusahaan yang meminta misalnya penurunan pajak dan sebagainya.”Jadi meskipun yang tentu menyampaikan uang pada saudara Gayus itu orang, tapi uang tersebut datangnya dari perusahaan, maka perusahaannya harus bisa dianggap bersalah,” kata Mardjono.Gayus saat menjadi pegawai Dirjen Pajak menangani pajak 149 perusahaan, di mana tiga perusahaan adalah milik Bakrie Group yakni Arutmin, Kaltim Prima Coal (KPC) dan Bumi Resources. Mardjono menambahkan ada empat sisi kasus Gayus yakni korupsi, penyimpangan oleh kekuasaan, penyalahgunaan wewenang oleh petugas penegak hukum dan harta kekayaan dalam kasus Gayus.”Hampir semua Undang-Undang yang baru, itu dinyatakan bahwa kalau korporasi yang melakukan tindak pidana maka akan dikenakan hukuman yang berat,” katanya.Menurut Mardjono, sebuah korporasi atau badan hukum dijadikan terpidana sebenarnya bukan hal baru, karena pada 1955 Indonesia sudah ada Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi.”Tetapi sekarang selalu yang dikejar dan dibawa ke pengadilan adalah manusia,” kata Guru Besar Fakultas Hukum UI itu.
“Jadi meskipun yang menyampaikan uang pada saudara Gayus itu orang, tapi uang itu datangnya dari perusahaan. Jadi perusahaannya harus bisa dianggap bersalah,” katanya di sela-sela seminar dengan tema “Kasus Gayus Ditinjau Dari Pendekatan Interdisipliner” di Jakarta, Kamis.Kasus pajak yang melibatkan Gayus itu, katanya, gratifikasinya besar, karena sebenarnya perusahaan yang meminta misalnya penurunan pajak dan sebagainya.”Jadi meskipun yang tentu menyampaikan uang pada saudara Gayus itu orang, tapi uang tersebut datangnya dari perusahaan, maka perusahaannya harus bisa dianggap bersalah,” kata Mardjono.Gayus saat menjadi pegawai Dirjen Pajak menangani pajak 149 perusahaan, di mana tiga perusahaan adalah milik Bakrie Group yakni Arutmin, Kaltim Prima Coal (KPC) dan Bumi Resources. Mardjono menambahkan ada empat sisi kasus Gayus yakni korupsi, penyimpangan oleh kekuasaan, penyalahgunaan wewenang oleh petugas penegak hukum dan harta kekayaan dalam kasus Gayus.”Hampir semua Undang-Undang yang baru, itu dinyatakan bahwa kalau korporasi yang melakukan tindak pidana maka akan dikenakan hukuman yang berat,” katanya.Menurut Mardjono, sebuah korporasi atau badan hukum dijadikan terpidana sebenarnya bukan hal baru, karena pada 1955 Indonesia sudah ada Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi.”Tetapi sekarang selalu yang dikejar dan dibawa ke pengadilan adalah manusia,” kata Guru Besar Fakultas Hukum UI itu.
4. Canadian Dredge and Dock v. The Queen, [1985] 1 S.C.R. 662. Dalam kasus ini, Supreme Court mengakui teori ini sebagai model untuk menentukan tanggungjawab perusahaan. Pengadilan berpendapat bahwa faktor yang membedakan antara directing mind dengan
pegawai biasa adalah tingkatan kewenangan pengambilan atau pembuatan
keputusan dalam praktek individual. Individu yang bertanggungjawab
menyusun dan menerapkan kebijakan korporasi adalah directing mind dari perusahaan bersangkutan. Sebaliknya, individu yang membuat kebijakan untuk operasional day-to-day basis, bukanlah directing mind. Supreme Courtmenempatkan directing mind sebagai “ego”, “pusat” dan/atau “organ vital” korporasi.
Implementasi Kebijakan secara Internal.[6]
Analisa
implementasi secara faktor internal terhadap upaya pencegahan
kejahantan korporasi, walaupun sudah ada undang-undang yang berlapis
yaitu Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, UU No.11/PNPS/1964 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi, UU No.38/2004 tentang Jalan, UU No.31/1999 jo. UU No.21 tahunn 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No. 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia dan KUHP Pasal 51, Pasal 398.Akan
tetapi dalam upaya pencegahan secara faktor internal dimana segala
kebijakan yang secara internal belum benar-benar berjalan dengan
sebaik-baiknya dan terimplementasi didalam menanggulali kejahatan
koorpirai tersebut. Dan secara otomatis dalam upaya penegakan hukum
tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Undang-undang
ini secara faktor internal dianggap mandul, karena tidak dapat
berfungsi untuk menanggulangi kejahatan kooporasi, apalagi didalam hal
memberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan kejahatan kooporasi yang
mereka lakukan. Al hasil karena
ketidak tegasan didalam penindakan, maka kejahatan koorporasi akan terus
berkembang dan semakin canggih motif prilaku kejahatan koorporasi
dengan menggunakan perangkat yang lebih canggih, ketimbang perangkat
yang dipunyai para penegak hukum atau institusi pemerintah tersebut.
Implementasi Kebijakan secara External.[7]
Analisa secara faktor ekstenal, suatu korporasi adalah sebuah abstraksi dimana
kejahatan koorporasiIa tidak berdiri dan tumbuh yaitu karena ada
kehendak yang harus dicari atau ditemukan untuk tujuan tertentu yang
dapat disebut sebagai agen/perantara, yang benar-benar merupakan otak
dan kehendak untuk mengarahkan (directing mind and will)[8], maka tindakannya pasti merupakan tindakan dari perusahaan itu sendiri. Dengan kata lain unsur mens rea dari pertanggungjawaban pidana korporasi terpenuhi dengan dipenuhinya unsur mens rea pengurus korporasi atau perusahaan tersebut. Begitu pula dengan actus reus yang diwujudkan oleh pengurus korporasi yang berarti merupakan actus reus perusahaan. Hal ini dapat dilihat terhadap pelaku tindak pidana yang berkomplot atau berkonspirasi untuk menggelapkan uang dan memperoleh uang dengan cara menipu. Jika memang demikian seharusnya Pengadilan
berpendapat bahwa tidak ada alasan mengapa suatu korporasi yang dapat
mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian dengan individu atau
korporasi lain tidak dapat memenuhi unsur mens rea ketika korporasi tersebut melibatkan dirinya dalam perjanjian yang menjadi dasar utama konspirasi dan penipuan tersebut dan secara umum terhadap perusahaan yang merupakan kehendak bertindak dan mengarahkan (acting and directing will) dari perusahaan. Niat untuk melakukan tindak pidana (mens rea) dan tindakan hukumnya (actus reus)
merupakan niat dan tindakan dari perusahaan dan bahwa konspirasi untuk
penggelapan uang dan penipuan merupakan kejahatan yang mampu diwujudkan
oleh suatu perusahaan.
Analisa Pertanggungan Jawab Pidana sebagai akaibat Perbuatan Melawan Hukum Kejahatan Korporasi.
Terdapatnya beberapa prinsip atau konsep yang penting.Pertama, directing mind dari
suatu korporasi atau perusahaan tidak terbatas hanya satu individu
saja. Sejumlah pejabat korporasi atau anggota direksi bisa membentuk directing mind. Kedua, faktor geografis[9]
tidak berpengaruh. Fakta bahwa suatu korporasi memiliki banyak operasi
atau cabang di daerah yang berbeda-beda tidak akan mempengaruhi
penentuan individu-individu yang mana yang menjadi directing minds korporasi.
Dengan demikian, seseorang tidak dapat menghindar dari tanggung jawab
hanya karena ia tidak ditempatkan atau bertugas di daerah dimana
perbuatan melawan hukum dilakukan. Ketiga, korporasi[10]
tidak bisa lari dari tanggung jawab dengan berkilah bahwa
individu-individu tersebut melakukan perbuatan melawan hukum meskipun
telah ada instruksi untuk melakukan tindakan lain yang sah (tidak
melawan hukum). Anggota direksi dan pejabat korporasi lainnya memiliki
kewajiban untuk mengawasi tindak tanduk para pegawai lebih dari sekedar
menetapkan panduan umum yang melarang tindakan illegal.Keempat, untuk dapat dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, individu bersangkutan harus memiliki criminal intent atau mens rea. Directing mind dan mens rea ada pada individu yang sama. Namun dalam teori identifikasi, anggota direksi atau pejabat korporasi lain yang merupakandirecting mind korporasi tidak bisa dikenakan tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tanpa mereka sadari. Kelima, untuk dapat menerapkan teori identifikasi harus dapat dibuktikanbahwa tindakan seorangdirecting mind adalah : i) berdasarkan tugas atau instruksi yang ditugaskan padanya, ii) bukan merupakan penipuan (fraud) yang dilakukan terhadap perusahaan, dan iii) dimaksudkan untuk dapat mendatangkan keuntungan bagi perusahaan. Keenam, tanggung jawab korporasi memerlukan analisa kontekstual. Dengan kata lain, penentuannya harus dilakukan berdasarkancase-to-case basis.
Jabatan seseorang dalam perusahaan tidak secara otomatis menjadikannya
bertanggungjawab. Penilaian terhadap kewenangan seseorang untuk
menetapkan kebijakan korporasi atau keputusan korporasi yang penting
harus dilakukan dalam konteks keadaan yang tertentu (particular circumstances).
Dalam hal Pertanggungan Jawab Pidana sebagai akaibat Perbuatan Melawan Hukum Kejahatan Korporasi[11]. Korporasi
sebagai badan hukum sudah tentu memiliki identitas hukum tersendiri.
Identitas hukum suatu korporasi atau perusahaan terpisah dari identitas
hukum para pemegang sahamnya, direksi, maupun organ-organ lainnya. Dalam
kaidah hukum perdata (civil law), jelas ditetapkan bahwa suatu
korporasi atau badan hukum merukapan subjek hukum perdata dapat
melakukan aktivitas jual beli, dapat membuat perjanjian atau kontrak
dengan pihak lain, serta dapat menuntut dan dituntut di pengadilan dalam
hubungan keperdataan. Para pemegang saham menikmati keuntungan yang
diperoleh dari konsep tanggung jawab terbatas, dan kegiatan korporasi
berlangsung terus-menerus, dalam arti bahwa keberadaannya tidak akan
berubah meskipun ada penambahan anggota-anggota baru atau berhentinya
atau meninggalnya anggota-anggota yang ada. Namun sampai saat ini,
konsep pertanggungjawaban pidana oleh korporasi sebagai pribadi (corporate criminal liability)
merupakan hal yang masih mengundang perdebatan. Banyak pihak yang tidak
mendukung pandangan bahwa suatu korporsi yang wujudnya semu dapat
melakukan suatu tindak kejahatan serta memiliki criminal intentyang
melahirkan pertanggungjawaban pidana. Disamping itu, mustahil untuk
dapat menghadirkan di korporasi dengan fisik yang sebenarnya dalam ruang
pengadilan dan duduk di kursi terdakwa guna menjalani proses peradilan.
Baik dalam sistem hukum common law maupun civil law, sangat sulit untuk dapat mengatribusikan suatu bentuk tindakan tertentu (actus reus atauguilty act) serta membuktikan unsur mens rea (criminal intent atauguilty mind) dari
suatu entitas abstrak seperti korporasi. Di Indonesia, meskipun
undang-undang diatas dapat dijadikan sebagai landasan hukum untuk
membebankan criminal liability terhadap
korporasi, namun Pengadilan Pidana sampai saat ini terkesan enggan
untuk mengakui dan mempergunakan peraturan-peraturan tersebut. Hal ini
dapat dilihat dari sedikitnya kasus-kasus kejahatan korporasi di
pengadilan dan tentu saja berdampak pada sangat sedikitnya keputusan
pengadilan berkaitan dengan kejahatan korporasi.
Akibatnya, tidak ada acuan yang dapat dijadikan sebagai preseden bagi
lingkungan peradilan di Indonesia. Dua kasus yang muncul di peradilan
sampai dengan saat ini hanya berkaitan dengan pelanggaran lingkungan
hidup.
Jika
kita melihat praktek yang diterapkan di Belanda sebelum
pertanggung-jawaban pidana korporasi ditetapkan dalam KUHP Belanda,
sebagaimana disebutkan oleh Remmelink dalam bukunya Hukum
Pidana : Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kita Undang-Undang Hukum
Pidana Indonesia, dalam bidang hukum pidana fiskal atau ekonomi,
ditemukan kemungkinan menuntut pertanggunjawaban pidana terhadap
korporasi. Pandangan ini bahkan sudah dikenal lama sebelum KUHP
Belanda dibuat. Hal ini dimungkinkan dengan mempertimbangkan kepentingan
praktis. Dari sudut pandang ini, hukum pidana dapat dengan mudah
melakukan perujukan pada kewajiban yang dibebankan oleh hukum fiskal
pada pemilik, penyewa, atau yang menyewakan dan lain-lain, yang sering
kali berbentuk korporasi. Namun, terlepas dari itu, dalam perkembangan
selanjutnya hukum pidana umum juga semakin sering dengan masalah
tersebut. Semakin banyak perundang-undangan dan peraturan administratif
baru yang bermunculan. Dalam aturan-aturan tersebut, pembuat
undang-undang merujuk pada ‘pengemban’ hak-hak warga yang banyak
berbentuk korporasi. Bilamana suatu kewajiban tidak dipenuhi, maka
beranjak dari sistem perundang-undangan yang ada, ‘korporasi’ juga
dimungkinkan untuk dipandang sebagai ‘pelaku’. Di Belanda, kemungkinan
ini sudah lama dikenal dalam waterschapsverordening(peraturang
tentang tata guna dan lalu lintas perairan) yang sering mewajibkan
pemilik tanah yang terletak disamping kali atau saluran air untuk
membersihkan atau menjaga kebersihan-kewajiban yang diancam dengan sanksi pidana apabila dilalaikan.
Dalam praktek common law[12],
Pengadilan Inggris pertama kali memberlakukan pertanggungjawaban pidana
korporasi hanya bagi kasus-kasus pelanggaran kewajiban hukum oleh
korporasi-korporasi quasi-public yang hanya bersifat pelanggaran ketertiban umum (public nuisance). Sejalan
dengan semakin meningkatnya jumlah dan peranan korporasi, pengadilan
memperluas pertanggungjawaban pidana korporasi pada bentuk-bentuk
pelanggaran atau kejahatan yang tidak terlalu serius yang tidak
memerlukan pembuktian mens rea atau criminal intent (offenses that did not require criminal intent), yang didasarkan pada doktrin vicarious liability. Hal ini diikuti oleh pengadilan di Amerika Serikat yang turut memberlakukan ketetapan yang serupa. Pembebanan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap kejahatan yang memerlukan pembuktian mens rea baru dilakukan setelah melalui waktu dan perkembangan yang lambat. Di Amerika Serikat, penerapan corporate criminal liability pertama kali diterapkan dalam kasus New York Central & Hudson River Railroad Company v. United States, dimana pemerintah Amerika Serikat mendakwa perusahaan New York Central telah melanggar Elkins Act section I.
Tindakan
yang dilakukan seseorang diduga melakukan kejahatan dapat diuji
berdasarkan kaedah hukum yang dilanggar apakah tindakan seseorang
tersebut termasuk kategori tindakan yang merupakan mala in se atau perbuatan yang merupakan mala in prohibita. Tindakan yang termasuk mala in se,
adalah perbuatan yang melawan hukum, ada atau tidak ada peraturan yang
melarangnya misalnya mencuri, menipu, membunuh, dan sebagainya.
Sedangkan perbuatan yang merupakan mala in prohibita adalah
perbuatan yang dinyatakan melanggar hukum apabila ada aturan yang
melarangnya misalnya aturan-aturan lalu lintas di jalan raya,
aturan-aturan administrasi internal suatu lembaga. Apabila tindakan
seseorang itu termasuk perbuatanmala in prohibita, ada
kemungkinan dia hanya melanggar aturan administrasi dan tidak dapat
dikenakan hukuman pidana melainkan hanya tindakan administratif.
Namun, apabila tindakan yang dilakukan seseorang itu termasuk kategori mala in se,
misalnya, dalam kasus obligor meskipun dana tersebut dikembalikan,
unsur tindak pidananya tidak hilang, pengembalian tersebut hanya
merupakan unsur pertimbangan untuk memberi keringanan hukuman. Untuk itu
perlu ditelusuri kaedah hukum apa yang dilanggar? Apakah tindakan
tersebut termasuk melanggar kaedah hukum bahwa seseorang tidak boleh
mengambil barang orang lain tanpa hak seperti pada pencurian, penipuan
atau perampokan maka selanjutnya di telusuri pula unsur lainnya seperti
adanya mens rea dan actus reus.
Dalam wacana common law, ada beberapa pendekatan yang dapat digunakan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Identification Tests / Directing Mind Theory, atau directing minds theory,
kesalahan dari anggota direksi atau organ perusahaan/korporasi yang
tidak menerima perintah dari tingkatan yang lebih tinggi dalam
perusahaan, dapat dibebankan kepada perusahaan/ korporasi. Teori ini
diadopsi di Inggris sejak tahun 1915, yaitu melalui kasus Lennard’s Carrying Co. Ltd v. Asiatic Petroleum Co., [1915] A.C. 705, at 713 (H.L.). Dalam kasus ini, Hakim Pengadilan berpendapat : ”Suatu
korporasi adalah sebuah abstraksi. Ia tidak punya akal pikiran sendiri
dan begitu pula tubuh sendiri; kehendaknya harus dicari atau ditemukan
dalam diri seseorang yang untuk tujuan tertentu dapat disebut sebagai
agen/perantara, yang benar-benar merupakan otak dan kehendak untuk
mengarahkan (directing mind and will) dari korporasi
tersebut……Jika Tuan Lennard merupakan otak pengarah dari perusahaan,
maka tindakannya pasti merupakan tindakan dari perusahaan itu sendiri”.
Kesimpulan :
1. Kejahatan Korporasi adalah di bidang perekonomian terutama pada industri perbankan yaitu Pencucian Uang adalah perbuatan yang menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang sah, yang dilakukan oleh Setiap orang (orang perseorangan atau korporasi), kumpulan orang dan/atau kekayaan yang merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum, semua benda bergerak atau benda tidak bergerak (berwujud maupun yang tidak berwujud), dan Penyedia Jasa Keuangan. Dan setiap transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, termasuk kegiatan pentransferan dan/atau pemindahbukuan dana yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan.
2. Transaksi
Keuangan yang Dilakukan Secara Tunai adalah transaksi penarikan,
penyetoran, atau penitipan yang dilakukan dengan uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang dilakukan melalui Penyedia Jasa Keuangan, dengan dokumen yang nerupakan data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun
selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada: a. tulisan, suara, atau gambar, b. peta, rancangan,
foto, atau sejenisnya dan c. huruf, tanda, angka, simbol, atau
perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
membaca atau memahaminya. Dengan adanya pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut yang PPATK adalah suatu lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang.
3. Kitab
Undang-undang Hukum Pidana Indonesia memang hanya menetapkan bahwa yang
menjadi subjek tindak pidana adalah orang persorangan (legal persoon),
dalam merumuskan delik harus memperhitungkan bahwa manusia melakukan
tindakan di dalam atau melalui organisasi yang, dalam hukum keperdataan
maupun di luarnya (misalnya dalam hukum administrasi), muncul sebagai
satu kesatuan dan karena itu diakui serta mendapat perlakuan
sebagai badan hukum atau korporasi. Berdasarkan KUHP, pembuat
undang-undang akan merujuk pada pengurus atau komisaris korporasi jika
mereka berhadapan dengan situasi seperti itu, KUHP Indonesia tidak bisa
dijadikan sebagai landasan untuk pertanggungjawaban pidana oleh
korporasi, namun hanya dimungkinkan pertanggungjawaban oleh pengurus
korporasi ( pasal 398 KUHP yang menyatakan bahwa jika seorang pengurus
atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau
perkumpulan korporasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang
diperintahkan penyelesaian oleh pengadilan).
4. Meskipun
KUHP Indonesia saat ini tidak mengikut sertakan korporasi sebagai
subyek hukum yang dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana, namun
korporasi mulai diposisikan sebagai subyek hukum pidana dengan
ditetapkannya UU No.7/Drt/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan
Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dan sistem hukum common law maupun civil law, sangat sulit untuk dapat mengatribusikan suatu bentuk tindakan tertentu (actus reus atauguilty act) serta membuktikan unsur mens rea (criminal intent atauguilty mind) dari
suatu entitas abstrak seperti korporasi. Di Indonesia, meskipun
undang-undang diatas dapat dijadikan sebagai landasan hukum untuk
membebankan criminal liability terhadap
korporasi, namun Pengadilan Pidana sampai saat ini terkesan enggan
untuk mengakui dan mempergunakan peraturan-peraturan tersebut. Hal ini
dapat dilihat dari sedikitnya kasus-kasus kejahatan korporasi di
pengadilan dan tentu saja berdampak pada sangat sedikitnya keputusan
pengadilan berkaitan dengan kejahatan korporasi. Akibatnya, tidak ada acuan yang dapat dijadikan sebagai preseden bagi lingkungan peradilan di Indonesia.
5. Dalam praktek common law,
Pengadilan Inggris pertama kali memberlakukan pertanggungjawaban pidana
korporasi hanya bagi kasus-kasus pelanggaran kewajiban hukum oleh
korporasi-korporasi quasi-public yang hanya bersifat pelanggaran ketertiban umum (public nuisance). Sejalan
dengan semakin meningkatnya jumlah dan peranan korporasi, pengadilan
memperluas pertanggungjawaban pidana korporasi pada bentuk-bentuk
pelanggaran atau kejahatan yang tidak terlalu serius yang tidak
memerlukan pembuktian mens rea atau criminal intent (offenses that did not require criminal intent), yang didasarkan pada doktrin vicarious liability. Hal ini diikuti oleh pengadilan di Amerika Serikat yang turut memberlakukan ketetapan yang serupa.
6. Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang kejahatan tindak pidana pencucian uang yang mengatur tenang bantuan timbal balik didalam masalah tindak pidana pencucian uang diatur pada Pasal 44 yaitu :(1). Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, dapat dilakukan kerja sama bantuan timbal balik di bidang hukum dengan negara lain melalui forum bilateral atau multilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (2) Kerja sama bantuan timbal balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ini dapat
dilaksanakan dalam hal negara dimaksud telah mengadakan perjanjian
kerja sama bantuan timbal balik dengan Negara Republik Indonesia atau berdasarkan prinsip resiprositas dan kerja sama yang dimaksud.
7. Analisa
implementasi secara faktor internal terhadap upaya pencegahan
kejahantan korporasi, walaupun sudah ada undang-undang yang berlapis
yaitu Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, UU No.11/PNPS/1964 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi, UU No.38/2004 tentang Jalan, UU No.31/1999 jo. UU No.21 tahunn 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No. 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia dan KUHP Pasal 51, Pasal 398. Dalam
upaya pencegahan secara faktor internal dimana segala kebijakan yang
secara internal belum benar-benar berjalan dengan sebaik-baiknya dan
terimplementasi didalam menanggulali kejahatan koorpirai tersebut. Dan
secara otomatis dalam upaya penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana
mestinya. Undang-undang ini secara faktor internal dianggap tidak
berfungsi secara maksimal, karena tidak dapat berfungsi untuk
menanggulangi kejahatan kooporasi, apalagi didalam hal memberikan
hukuman yang setimpal sesuai dengan kejahatan kooporasi yang mereka
lakukan. Al hasil karena ketidak
tegasan didalam penindakan, maka kejahatan koorporasi akan terus
berkembang dan semakin canggih motif prilaku kejahatan koorporasi dengan
menggunakan perangkat yang lebih canggih, ketimbang perangkat yang
dipunyai para penegak hukum atau institusi pemerintah tersebut.
8. Analisa secara faktor ekstenal, suatu korporasi adalah sebuah abstraksi dimana
kejahatan koorporasiIa tidak berdiri dan tumbuh yaitu karena ada
kehendak yang harus dicari atau ditemukan untuk tujuan tertentu yang
dapat disebut sebagai agen/perantara, yang benar-benar merupakan otak
dan kehendak untuk mengarahkan (directing mind and will), maka tindakannya pasti merupakan tindakan dari perusahaan itu sendiri. Dengan kata lain unsur mens rea dari pertanggungjawaban pidana korporasi terpenuhi dengan dipenuhinya unsur mens rea pengurus korporasi atau perusahaan tersebut. Begitu pula dengan actus reus yang diwujudkan oleh pengurus korporasi yang berarti merupakan actus reus perusahaan. Hal ini dapat dilihat terhadap pelaku tindak pidana yang berkomplot atau berkonspirasi untuk menggelapkan uang dan memperoleh uang dengan cara menipu. Jika memang demikian seharusnya Pengadilan
berpendapat bahwa tidak ada alasan mengapa suatu korporasi yang dapat
mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian dengan individu atau
korporasi lain tidak dapat memenuhi unsur mens rea ketika korporasi tersebut melibatkan dirinya dalam perjanjian yang menjadi dasar utama konspirasi dan penipuan tersebut dan secara umum terhadap perusahaan yang merupakan kehendak bertindak dan mengarahkan (acting and directing will) dari perusahaan. Niat untuk melakukan tindak pidana (mens rea) dan tindakan hukumnya (actus reus)
merupakan niat dan tindakan dari perusahaan dan bahwa konspirasi untuk
penggelapan uang dan penipuan merupakan kejahatan yang mampu diwujudkan
oleh suatu perusahaan.
9. Berdasarkan case-to-case basis.
Jabatan seseorang dalam perusahaan tidak secara otomatis menjadikannya
bertanggungjawab. Penilaian terhadap kewenangan seseorang untuk
menetapkan kebijakan korporasi atau keputusan korporasi yang penting
harus dilakukan dalam konteks keadaan yang tertentu (particular circumstances). Dengan demikian Pertanggungan Jawab Pidana sebagai akaibat Perbuatan Melawan Hukum Kejahatan Korporasi. Korporasi
sebagai badan hukum sudah tentu memiliki identitas hukum tersendiri.
Identitas hukum suatu korporasi atau perusahaan terpisah dari identitas
hukum para pemegang sahamnya, direksi, maupun organ-organ lainnya. Dalam
kaidah hukum perdata (civil law), jelas
ditetapkan bahwa suatu korporasi atau badan hukum merukapan subjek hukum
perdata dapat melakukan aktivitas jual beli, dapat membuat perjanjian
atau kontrak dengan pihak lain, serta dapat menuntut dan dituntut di
pengadilan dalam hubungan keperdataan. Para pemegang saham menikmati
keuntungan yang diperoleh dari konsep tanggung jawab terbatas, dan
kegiatan korporasi berlangsung terus-menerus, dalam arti bahwa
keberadaannya tidak akan berubah meskipun ada penambahan anggota-anggota
baru atau berhentinya atau meninggalnya anggota-anggota yang ada.
10. Konsep pertanggungjawaban pidana oleh korporasi sebagai pribadi (corporate criminal liability)
merupakan hal yang masih mengundang perdebatan. Banyak pihak yang tidak
mendukung pandangan bahwa suatu korporsi yang wujudnya semu dapat
melakukan suatu tindak kejahatan serta memiliki criminal intentyang
melahirkan pertanggungjawaban pidana. Disamping itu, mustahil untuk
dapat menghadirkan di korporasi dengan fisik yang sebenarnya dalam ruang
pengadilan dan duduk di kursi terdakwa guna menjalani proses peradilan.
11. Tindakan
yang dilakukan seseorang diduga melakukan kejahatan dapat diuji
berdasarkan kaedah hukum yang dilanggar apakah tindakan seseorang
tersebut termasuk kategori tindakan yang merupakan mala in se atau perbuatan yang merupakan mala in prohibita. Tindakan yang termasuk mala in se,
adalah perbuatan yang melawan hukum, ada atau tidak ada peraturan yang
melarangnya misalnya mencuri, menipu, membunuh, dan sebagainya.
Sedangkan perbuatan yang merupakan mala in prohibita adalah
perbuatan yang dinyatakan melanggar hukum apabila ada aturan yang
melarangnya misalnya aturan-aturan lalu lintas di jalan raya,
aturan-aturan administrasi internal suatu lembaga. Apabila tindakan
seseorang itu termasuk perbuatanmala in prohibita, ada
kemungkinan dia hanya melanggar aturan administrasi dan tidak dapat
dikenakan hukuman pidana melainkan hanya tindakan administratif.
12. Kategori mala in se,
misalnya, dalam kasus obligor meskipun dana tersebut dikembalikan,
unsur tindak pidananya tidak hilang, pengembalian tersebut hanya
merupakan unsur pertimbangan untuk memberi keringanan hukuman. Untuk itu
perlu ditelusuri kaedah hukum apa yang dilanggar ?
Apakah tindakan tersebut termasuk melanggar kaedah hukum bahwa
seseorang tidak boleh mengambil barang orang lain tanpa hak seperti pada
pencurian, penipuan atau perampokan maka selanjutnya di telusuri pula
unsur lainnya seperti adanya mens rea dan actus reus.
DAFTRA PUSTAKA
Abraham, Martin. “ The Lesson of Bhopal a Community Action Resource Manual on Hazardous Tecnologoes”.Penang, Malaysia : International Organization of Consumers Union IOCU, 1985.
Allen, Linda. “ Capital Markets And Institutions “: A Global View.New York, Brisbane, Singapore : Jhon Wiley & Sons’s, Inc., 1997.
Black and Daniel, “ Money and Bangkok”, Contemporary Pranctices, Politik and Isues Business Publication INC.Plano, Texas 1991.
Brodjonegoro, B. and Asunama, S. 2000: Regional Autonomy and Fiscal Decentralization in Democratic Indonesia. Unpublished paper, University of Jakarta.
Blair, H. 2000: Participation and Accountability at the Periphery: Democratic Local Governance in Six countries. World Development.
Crook, R. and Manor, J. 1994: Enhancing Participation and Institutional Performance: Democratic Decentralisation in South Asia and West Africa. London: Overseas Development Administration.
Corgill, Dennis.S.” Insider Trading, Price Signals, and Noisy Information”. Indiana Law Journal, vol. 71, 1996.
Davis, Jeffry L.” Disorgement in Insider Trading Cases : A Proposed Rule”. Securities Regulation Law Journal, vol.22, 1994.
————Dasar-Dasar Perkreditan, Penerbit PT.Gramedia, Jakarta, 1988.
Downes, John dan Jordan Elliot Gooman, “ Dictionary of Finance and Investment Term “Diterjemahkan oleh Soesanto Budhidarmo. Jakarta : PT.Elex Media Komputindo, 1991.
Downes, John dan Jordan Elliot Gooman, “ Dictionary of Finance and Investment Term “Diterjemahkan oleh Soesanto Budhidarmo. Jakarta : PT.Elex Media Komputindo, 1991.
Eisert, Edward G “ Legal Strategis for Avoiding Class Action Law Suit Against Mutual Funds”. Securities Regulation Law Journal. Vol.24, 1996.
Eaton, K. 2001: Political Obstacles to Decentralization. Evidence from Argentina and the Philippines. Development and Change.
Fischel, Daniel R.” Efficient Capital Markets, The Crash, and the Fraud on the Market Theory”. Delaware Journal of Corporate Law, vol. 74, 1989.
Gallant, Peter.” The Eurobond Market, First Publishied”.New York :New York Institute of Finance, 1988.
Goelzer,
Daniel L. Esq.” Management’s Discussion and Analysis and Environmental
Disclosure”.Preventive Law Reporter, Summer, 1995.
Hardjasoemantri, Koesnadi. “Hukum Tata Lingkungan”.Edisi Ketujuh. Yogyakarta :Gadjah Mada University Press, 1999.
Harzel Leo & Richard Shepro.” Setting the Boundaries for Disclosure”.Delevare Journal of Corporate Law, vol. 74 1989.
Hidayat, Ade, Marthen Selamet Susanto, dan Sri Unggul Azul Sjafrie.I.Putu Gede Ary Suta. “Menuju Pasar Modal Modern’. Jakarta : Yayasan SAD Satria Bhaktu, 2000.
Indonesian Observer, 4/10/00: ‘Regions learning streamlined administration’. Islam, I. 1999: Regional Decentralisation in Indonesia: Towards a Social Accord. Working paper 99/01. Jakarta: United Nations Support Facilityfor Indonesian Recovery.
Kirana Jaya, W. and H. Dick, 2001: The Latest Crisis of Regional Autonomy in Historical Perspective. In Lloyd, G. and Smith, S., Editors, Indonesia Today: Challenges of History. Singapore: Institute of Southeast Asian Studies.
Podger, O. 2001: Regions know what to do to develop themselves. Opinion. Jakarta Post, 29/3/01.
Prasetyo, P. 2000: Personal communications.
Rondinelli, D. 1990: Decentralization, Territorial Power and the State: A Critical Response. Development and Change.
Rondinelli, D. and Cheema, G. 1983: Implementing Decentralization policies. In Cheema, G. and Rondinelli, D., Editors, Decentralization andDevelopment. Policy Implementation in Developing Countries. California: SAGE Publications.
————Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang
————Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang “Otonomi Daearh.”
Republik Indonesia Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang “Pemerintahan Daerah.” [Republic of Indonesia Law Number 22, 1999 regarding ‘Regional Governance’].-sudah tidak berlaku lagi.
————Republik Indonesia, Undang Undang Nomor. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
————Republik Indonesia, Undang Undang Nomor. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Republik
Indonesia, Undang Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
Republik Indonesia, Undang Undang Nomor. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang “Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.”
————Republika Online, Ju,;at. Tgl 27 Desember 1996 Sukrisno, “ Perencanaan Strategis Bank”, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, J akarta 1992.
Soejono Soekanto, Mengenai Sosiologi Hukum, Bandung, PT. Citra Bakti, 1989.
Teguh Pudjo Mulyono, “Anlisis Laporan Keuangan untuk Perbankan”, Penerbit Djambatan , Jakarta, 1999.
Teguh Pudjo Mulyono, “Anlisis Laporan Keuangan untuk Perbankan”, Penerbit Djambatan , Jakarta, 1999.
Schwarz, A. 2000: A Nation in Waiting: Indonesia in the 1990s. New South Wales: Allen and Unwin.
Slater, D. 1989: Territorial Power and the Peripheral State: The issue of Decentralisation, Development and Change.1990: Debating Decentralisation–A Reply to Rondinelli,Development and Change.
Sadli, M. 2000: Establishing Regional Autonomy in Indonesia. The State of the Debate. Paper presented at the University of Leiden, Holland, 15- 16 May.
Suharyo, W. 2000: Voices from the Regions: A Participatory Assessment of the New Decentralization Laws in Indonesia. Report prepared for the United Nations Support Facility for Indonesian Recovery, Jakarta.
Turner, S. and Seymour, R., 2002: Ethnic Chinese and the Indonesian Crisis.In R. Starrs, Editor, Nations under Siege: Globalisation and Nationalism in Asia. New York, Palgrave, MacMillian Press.
Thomas Suryono DKK, “ Kelembagaan Perbankan”, Penerbit PT. Gramedia, Jakarta, 1998.
[1]. Undang Undang Republik Indonesia, Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 1, Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:1.Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.2. Pegawai Negeri adalah meliputi : a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian;b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana; c.orang
yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;d. orang
yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan
dari keuangan negara atau daerah; ataue. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.
[2] Undang Undang Republik Indonesia, Nomor 20 Tahun 2001, Pasal I, Beberapa ketentuan dan penjelasan pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah sebagai berikut:1.Pasal 2 ayat (2) substansi tetap, penjelasan pasal diubah sehingga rumusannya sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal Demi Pasal angka 1 Undang-undang ini.2. Ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, rumusannya diubah dengan tidak mengacu pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tetapi langsung menyebutkan unsur-unsur yang terdapat dalam masing-masing pasal Kitab Undangundang Hukum Pidana yang diacu, sehingga berbunyi sebagai berikut:Pasal 5, (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
:a.memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau, b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).Pasal 6, (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang::a.memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau, b.memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili dan seterusnya.
[3] Undang Undang Republik Indonesia, Nomor 20 Tahun 2001, Pasal I, Beberapa ketentuan dan penjelasan pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah sebagai berikut:1.Pasal 2 ayat (2) substansi tetap, penjelasan pasal diubah sehingga rumusannya sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal Demi Pasal angka 1 Undang-undang ini.2. Ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, rumusannya diubah dengan tidak mengacu pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tetapi langsung menyebutkan unsur-unsur yang terdapat dalam masing-masing pasal Kitab Undangundang Hukum Pidana yang diacu, sehingga berbunyi sebagai berikut:Pasal 5, (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
:a.memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau, b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).Pasal 6, (1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang::a.memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau, b.memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili..(2) Bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan seterusnya.
[6].Charty
Scott, op.cit, hal. 274-275.Caveat venditor merupakan lawan caveat
emtor digunakan biasanya dalam lingkungan finansiil, Winardi, Kamus
Ekonomi (Inggris-Indonesia), (Bandung : Penerbit Alimni, 1982), hal 59.
Caveat Venditor diartikan sebagai sipenjual harus berhati-hati (Let The
Seller Beware), Henry Campbell Vlack, Op.cit, hal.222. Kasmir, SE.,MM.,
“Dasar-Dasar Perbankan”, Divisi Buku Perguruan Tinggi, PT.Raja Grafindo
Persada, Jakarta.Tahun 2005.
[7]Frederic.S.Mishkin, The Economics of Money, Bangking and Financial Market, Sixth Edition, Addison Wesley Longman USA, 2001.
[8]Gallant, Peter.” The Eurobond Market, First Publishied”.New York :New York Institute of Finance, 1988
[9]Hardjasoemantri, Koesnadi. “Hukum Tata Lingkungan”.Edisi Ketujuh. Yogyakarta :Gadjah Mada University Press, 1999.
[11]Undang Undang Republik Indonesia, Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 1, Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:1.Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.2. Pegawai Negeri adalah meliputi : a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian;b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana; c.orang
yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;d. orang
yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan
dari keuangan negara atau daerah; ataue. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.
[12]Soejono Soekanto, Mengenai Sosiologi Hukum, Bandung, PT. Citra Bakti, 1989.
Teguh Pudjo Mulyono, “ Anlisis Laporan Keuangan untuk Perbankan”, Penerbit Djambatan , Jakarta, 1999.
Comments
Post a Comment