Hapus Premanisme, RUU KUHP Ancam Pembawa Senjata Minimal 2 Tahun Bui!
Maraknya premanisme belakangan ini mengundang keprihatinan.
Hal ini dirasakan oleh Tim Perumus RUU KUHP dan mengadopsinya dengan hukuman minimal
2 tahun bui. Termasuk pelajar yang membawa senjata tajam!
"Timbulnya kejahatan adalah adanya senjata. Makanya
dirumuskan dengan cukup berat yaitu memakai ancaman hukuman minimal 2 tahun
penjara," kata pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Dr
Mudzakkir saat berbincang dengan detikcom, Senin (8/4/2013).
Dalam RUU KUHP Pasal 295 disebutkan Setiap orang yang tanpa
hak memasukkan ke wilayah negara Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba
memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai
persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan,
atau mengeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia senjata pemukul,
penikam, atau penusuk, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun
dan paling lama 9 tahun .
"Termasuk bagi pelajar yang ke sekolah malah tawuran,
pakai kelewang, bawa clurit dan sebagainya. Pelajar itu senjatanya kan pena dan
buku," papar salah satu tim perumus RUU KUHP/KUHAP itu.
Adapun bagi pekerjaan yang diharuskan membawa senjata tajam,
jangan khawatir karena RUU KUHP mengizinkan. Seperti petani atau tukang potong
hewan. Dalam Penjelasa Pasal 295 RUU KUHP disebutkan Pengertian senjata
pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk
barang-barang yang nyata-nyata dimasukkan dipergunakan untuk pertanian,
pekerjaan rumah tangga, atau kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau
yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau
barang ajaib (merkwaardigheid).
"Selain karena dia mabok minuman keras, orang tidak akan
berani kalau tidak akan membawa senjata. KUHP harus membuat tindakan preventif
terlebih dahulu," tegas Mudzakkir. RUU KUHP ini telah disampaikan
pemerintah ke DPR.
Comments
Post a Comment