Lawan Aksi Premanisme terhadap Perjuangan Buruh!
PERNYATAAN SIKAP PERHIMPUNAN RAKYAT PEKERJA
Nomor:
430/PS/KP-PRP/e/XI/12
Lawan
Aksi Premanisme terhadap Perjuangan Buruh!
Hapuskan
Sistem Kerja Kontrak/Outsourcing, Tolak Politik Upah Murah!
Cabut
UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!
Salam rakyat pekerja,
Pada tanggal 29 Oktober 2012, aksi premanisme dilancarkan oleh sekelompok
orang yang menamakan dirinya Masyarakat Bekasi Bergerak (MBB) terhadap
buruh-buruh yang melakukan aksi mogok di kawasan industri Bekasi. Tidak
tanggung-tanggung, kelompok MBB, yang datang dengan membawa kayu dan pentungan,
melakukan penyerangan terhadap buruh yang mogok dan perusakan terhadap
posko-posko aksi pemogokan buruh yang didirikan di tiga pabrik (PT United
Tractor Pandu Engineering Patria, PT Byung Hwa, dan PT DGW Chemicals). Alhasil,
puluhan buruh luka-luka, bahkan tiga orang buruh masuk rumah sakit karena
mengalami luka di bagian kepala.
Tentunya penyerangan kelompok MBB ini tidak dapat dilepaskan
dari situasi-situasi yang berkembang sebelumnya di Bekasi. Aksi-aksi pemogokan
para buruh di kawasan industri yang menuntut penghapusan sistem kerja
kontrak/outsourcing dan penolakan terhadap politik upah murah, telah dilakukan
sejak 3 Oktober 2012. Aksi-aksi pemogokan tersebut tetap berlanjut hingga hari
ini karena rezim neoliberal dan pemilik modal belum juga memenuhi tuntutan para
buruh. Dengan mogoknya para buruh tersebut, maka hingga kini beberapa
perusahaan tidak dapat melakukan proses produksinya. Hal ini yang pada akhirnya
menyebabkan para pemilik modal selalu mencari cara agar pemogokan para buruh
tersebut berhenti, karena dianggap telah merugikan mereka. Berbagai lobi telah
dilakukan oleh pemilik modal kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat,
bahkan Forum Investor Bekasi (FIB) sempat mengunjugi Komando Resort Militer
(KOREM) 051/Wijayasakti, Bekasi, untuk meminta jaminan keamanan. Pemintaan
bantuan penanganan aksi-aksi pemogokan buruh ke militer menunjukkan, bahwa
pemilik modal ingin menggunakan cara-cara rezim Orde Baru dalam menangani
aksi-aksi protes yang dilakukan oleh rakyat. Namun pada akhirnya pemilik modal
memilih menggunakan tangan-tangan preman untuk mengancam dan menghalau
aksi-aksi pemogokan para buruh tersebut. Aparat kepolisian yang seharusnya
memberikan perlindungan dari praktik kekerasan ini malah tidak berbuat apa-apa
sama sekali, atau bahkan terkesan membiarkan aksi premanisme tersebut.
Menghentikan aksi-aksi pemogokan buruh dengan menggunakan
tangan-tangan preman sepertinya telah pilihan para pemilik modal di berbagai
wilayah di Indonesia. Sebelum peristiwa yang terjadi di Bekasi, sebelumnya
pemilik modal juga menggunakan aksi-aksi preman untuk menghentikan aksi
pemogokan yang dilakukan oleh para buruh PT Langgeng Makmur Industri Tbk di
Sidoarjo, Jawa Timur pada Agustus lalu. Sama halnya dengan yang terjadi di
Bekasi, aksi premanisme ini pun juga dibiarkan oleh aparat keamanan hingga
menyebabkan puluhan buruh terluka parah. Respon aparat keamanan yang membiarkan
aksi-aksi premanisme, yang dibekingi oleh pemilik modal, menunjukkan bagaimana
keberpihakan rezim neoliberal saat ini. Bagi rezim neoliberal, aksi-aksi pemogokan
dianggap hanya akan menghambat tingkat pertumbuhan perekonomian karena
mengganggu investasi di dalam negeri.
Aksi-aksi pemogokan para buruh untuk menuntut penghapusan sistem
kerja kontrak/outsourcing dan penolakan terhadap politik upah murah sebenarnya
telah dilakukan sejak UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur
sistem kerja kontrak/outsourcing diberlakukan. Namun hingga detik ini, berbagai
penguasa yang menerapkan sistem neoliberalisme di Indonesia memang enggan untuk
mencabut UU tersebut, walaupun terbukti sistem kerja kontrak/outsourcing sangat
merugikan bagi rakyat. Dengan diterapkannya sistem kerja kontrak/outsourcing
maka pekerja tidak memiliki kepastian kerja atau tidak memiliki pekerjaan yang
tetap, sehingga bisa sewaktu-waktu diputus kontraknya atau diberhentikan. Hal
ini yang biasanya juga disebut sebagai tenaga kerja setengah pengangguran.
Persoalan sistem kerja kontrak/outsourcing bukan hanya
permasalahan para buruh yang bekerja di pabrik saja. Namun hampir seluruh rakyat
di Indonesia saat ini, baik yang bekerja di pabrik, kantor, bank, dan tempat
kerja lainnya, mengalami sistem kerja kontrak/outsourcing. Data statistik yang
dilansir oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 2011
menunjukkan, bahwa jumlah tenaga kerja setengah pengangguran atau mereka yang
tidak memiliki pekerjaan tetap, selalu mengalami peningkatan sejak tahun 2005.
LIPI mencatat, pada tahun 2005, tenaga kerja setengah pengangguran berjumlah
28,64 juta jiwa. Namun pada tahun 2010, jumlahnya meningkat menjadi 32,8 juta
jiwa. Pada tahun 2011, LIPI memperkirakan jumlahnya akan meningkat menjadi
34,32 juta jiwa. Dari data tersebut menunjukkan bahwa jumlah buruh yang bekerja
dengan ketidakpastian pekerjaan selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Data dari LIPI ini sebenarnya juga ditunjukkan oleh Bank Dunia dan ILO yang
melansir laporannya pada tahun 2010. Bank Dunia dan ILO menyebutkan bahwa
jumlah pekerja kontrak dan outsourcing di Indonesia pada tahun 2010 mencapai 65
persen dari jumlah pekerja di Indonesia. Artinya pada tahun 2010 hanya 35
persen pekerja formal saja di Indonesia yang memiliki pekerjaan permanen hingga
pensiun.
Pemilik modal dan rezim neoliberal selalu beralasan, bahwa
penerapan sistem kerja kontrak/outsourcing akan menambah pembukaan lapangan
kerja yang baru sehingga penyerapan tenaga kerja akan semakin besar. Namun yang
sebenarnya terjadi adalah hanya rotasi pekerja yang pindah dari satu perusahaan
ke perusahaan lainnya karena habis masa kontraknya. Dengan sistem kerja
kontrak/outsourcing maka buruh akan terus menerus dikontrak agar pemilik modal
terhindar dari kewajibannya untuk mengangkat status pekerjanya dari pekerja
kontrak menjadi pekerja tetap. Status pekerja kontrak/outsourcing tentunya
sangat merugikan bagi buruh karena buruh tidak memiliki jaminan atas pekerjaan,
jaminan atas penghasilan dan jaminan atas penghidupan yang layak. Sistem kerja
kontrak/outsourcing juga akan mendiskriminasikan para calon pekerja yang telah
berusia di atas 35 tahun. Penelitian Akatiga pada tahun 2010, yang melakukan
survey terhadap 600 buruh sektor metal di 7 kabupaten/kota di 3 provinsi,
menunjukkan bahwa 82,8% responden berusia kurang dari 35 tahun. Artinya peluang
kerja semakin terbatas bagi calon pekerja berusia di atas 35 tahun. Selain itu,
penelitian Akatiga tersebut juga menunjukkan, bahwa 50,3% responden memiliki
masa kerja tidak lebih dari 3 tahun, yang terdiri dari 27,7% bermasa kerja 1-12
bulan dan 23,2% bermasa kerja 1-3 tahun. Artinya masa kerja seseorang di
Indonesia pun semakin terbatas.
Namun bagi pemilik modal, sistem ini sangat menguntungkan karena
akan memangkas biaya tenaga kerja hingga 20%, serta hanya menanggung biaya
tinggi dalam jangka pendek tetapi rendah dalam jangka panjang. Pemilik modal
pun hanya perlu membayar management fee dan pesangon dalam rangka pengalihan
hubungan kerja tetap menjadi kontrak tetapi tidak perlu memberikan kompensasi
dan pensiun ketika hubungan kerja berakhir.
Pemilik modal juga lebih memilih calon pekerja yang tidak
memiliki keahlian (unskilled labour) dengan tingkat pendidikan formal yang
rendah. Hal ini akan menyebabkan calon buruh tidak memiliki posisi tawar ketika
berhadapan dengan pemilik modal dan pada akhirnya akan dipaksa untuk menerima
upah yang murah. Data BPS Mei 2012 memperlihatkan bahwa dari 113,35 juta
penduduk usia 15 tahun ke atas yang bekerja, 55,85 juta (49,27%) berpendidikan
SD ke bawah, 20,23 juta (17,85%) berpendidikan SMP; 26,65 juta (23,51%)
berpendidikan SMA/SMK dan hanya 10,62 juta (9,37%) yang berpendidikan Diploma/Universitas.
Kelompok mayoritas pekerja yang berpendidikan SD-SMP-SMA/SMK inilah yang selama
ini menjadi ‘korban’ dari sistem kerja kontrak/outsourcing.
Namun seluruh persoalan ketenagakerjaan yang menyangkut sistem
kerja kontrak/outsourcing dan berdampak merugikan bagi rakyat Indonesia, tidak
pernah dipedulikan oleh rezim neoliberal saat ini. Rezim neoliberal sepertinya
akan tetap melanggengkan praktik ini, karena dengan mengorbankan kehidupan
rakyatnya, mereka menganggap akan mencapai pertumbuhan perekonomian yang
tinggi. Tetapi yang jelas, pertumbuhan perekonomian yang tinggi tersebut pada
akhirnya hanya akan dinikmati oleh segelintir orang pemilik modal, dan bukan
rakyat Indonesia secara keseluruhan.
Maka dari itu, kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja menyatakan
sikap:
Bersolidaritas dan
mendukung penuh aksi-aksi pemogokan yang dilakukan oleh berbagai
kelompok-kelompok serikat buruh/pekerja di seluruh Indonesia;
Lawan aksi-aksi
premanisme yang digawangi oleh pemilik modal dengan membangun persatuan antar
seluruh elemen gerakan rakyat pekerja di berbagai kota;
Bangun kekuatan
politik alternatif dari seluruh elemen gerakan rakyat pekerja untuk
menumbangkan rezim neoliberal dan menghapuskan sistem neoliberalisme di
Indonesia;
Kapitalisme-neoliberal
telah gagal untuk mensejahterakan rakyat, dan hanya dengan SOSIALISME lah maka
rakyat akan sejahtera.
Jakarta, 1 Nopember 2012
Komite Pusat – Perhimpunan Rakyat Pekerja (KP-PRP)
Ketua Nasional
ttd.
(Anwar Ma’ruf)
Sekretaris Jenderal
ttd.
(Rendro Prayogo)
Contact Persons:
Anwar Ma’ruf – Ketua Nasional (0812 1059 0010)
Irwansyah – Wakil Ketua Nasional (0812 1944 3307)
Comments
Post a Comment