Posts

Merekonstruksi Tindak Kejahatan dengan Jejak Genetika

Image
DNA sering digunakan oleh tim forensik untuk mengungkap pelaku kejahatan. Kini molekul lain bernama Mikro RNA terbukti bisa merekonstruksi tindak kriminal. Ketika terjadi pembunuhan, maka yang pertama kali dicari oleh kepolisian di Tempat Kejadian Perkara, selain sidik jari, adalah jejak biologis pelaku. Melalui analisa DNA, atau sidik jari genetika, kepolisian sudah berulangkali menuntaskan kasus kriminal. Namun studi terbaru menunjukkan, versi DNA yang lebih kecil, yakni Micro RNA, juga dapat membantu mengungkap pelaku kejahatan. "Dengan DNA kami bisa mengidentifikasi siapa yang berbuat, siapa korbannya dll. Sementara dengan RNA saya bisa mengungkap apa yang terjadi," kata Pakar Biologi dan Genetika Forensik, Cornelius Courts di Institut Patologi Forensik di Universitas Bonn. Di lembaga inilah ia mencari metode baru untuk memanfaatkan Micro RNA buat mengungkap kejahatan. Melalui Mikro RNA Courts mengaku bisa mengurut organ tubuh yang terken...

Efektivitas satgas pemberantasan pungli 'diragukan'

Image
Kirim Image copyright REUTERS Image caption Daripada membentuk satgas maka dianggap lebih efektif jika membuat semua sistem perizinan diurus lewat internet. Keefektifan satuan tugas pemberantasan pungutan liar (pungli) oleh pemerintah diragukan seorang pengamat kebijakan publik. Agus Pambagio mengapresiasi prakarsa pemerintah untuk menumpas praktik kotor itu, namun mempertanyakan pembentukan satgas. Ia menduga kepolisian, yang memimpin satgas tersebut, juga masih sarat dengan pungli. “Persoalannya kepolisian sendiri kan tidak bersih. Di sektor yang mereka urus pun sarat dengan pungli, misalnya di jalan raya, di tempat-tempat hiburan. Nah... oknum-oknum itu kan membawa nama institusi,” tutur Agus kepada BBC Indonesia. “Sekarang kalau dibentuk tim begitu... apa publik akan percaya?”

Miskinkan Koruptor! Pembuktian Terbalik Solusi Jitu yang Terabaikan

Judul : Miskinkan Koruptor ! Pembuktian Terbalik Solusi Jitu Yang Terabaikan Deskripsi : DR. Muhammad Yusuf Lampiran : Miskinkan Koruptor ! Pembuktian Terbalik Solusi Jitu Yang Terabaikan ABSTRAKSI Di dalam Kata Pengantar DR. Muhammad Yusuf (penulis) mengemukakan bahwa buku ini mengulas masalah penerapan sistem pembalikan beban pembuktian (reversal burden of proof ) terhadap perkara korupsi dan pencucian uang. Hal ini dapat dilakukan mengingat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang sama-sama mengandung asas pembalikan beban pembuktian. Namun demikian, selain mengurai berbagai aspek penting terkait dengan penerapan sistem pembalikan beban pembuktian terhadap praktik korupsi dan pencucian uang, di dalam buku ini juga dikaji beberapa perkara korupsi dan pencucian uang yang dijadikan sebagai studi kasus (case study).